TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

Dinas PM dan PTSP mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas PM dan PTSP menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PM dan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Perencanaan, pengembangan,pengendalian, pengawasan PMl dan PTSP;
  3. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi;
  4. Penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  5. Penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  6. Pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  7. Penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  8. Penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  9. Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  10. Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  11. Pembangunan, pelaksanaan, pengembangan termasuk pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur pada sistem teknologi informasi penyelenggaraan PM dan PTSP;
  12. Pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP;
  13. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan penanaman modal dan PTSP yang diberikan;
  14. Pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP;
  15. Pelaksanaan penyusunan program Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
  16. Pelaksanaan koordinasi pelayanan penanaman modal , perizinan dan nonperizinan;
  17. Pelaksanaan administrasi pelayanan penanaman modal, perizinan dan nonperizinan;
  18. Pengaturan tindakan penerima perizinan dan non perizinan sesuai tujuan dan syarat-syarat pemberian perizinan dan non perizinan;
  19. Pembangunan sarana dan prasarana layanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  20. Perekayasa perizinan dan non perizinan pembangunan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
  21. Pembinaan dan memberdayakan masyarakat bidang penanaman modal, perizinan dan nonperizinan;
  22. Pengawasan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP;
  23. Pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  24. Perencanakan dan menyiapkan bahan-bahan kebijakan peraturan harmonisasi serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  25. Penyiapan data pelaporan serta peningkatan layanan
  • Dilihat: 1328