Tentang Kami

Dinas Penanaman Modal & Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, merupakan Organisassi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas & fungsi menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, dari sejak awal sudah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur.

Awal ditetapkan sebagai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2009 kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah No.53 Tahun 2009.

Pada Tahun 2014, instansi pelayanan tersebut kembali berubah nama menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah no.3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Teknis Daerah Kota Tanjungpinang. Kemudian pada tahun 2016, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang.

Dengan perubahan nama perangkat daerah maka diikuti dengan penambahan jenis pelayanan perizinan yang semula 17 Jenis menjadi 32 Jenis Perizinan sesuai dengan Perwako Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan dibidang Pelayanan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Untuk memberikan kemudahan akses pelayanan perizinan kepada masyarakat maka dilakukan penambahan jumlah perizinan dari 32 jenis perizinan menjadi 89 jenis perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 tahun 2018 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Pada tahun 2019 jenis perizinan bertambah dari 89 menjadi 124 jenis perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.